Selain Tunjangan Profesi berupa sertifikasi, guru yang berstatus PNS bakal mendapatkan kesejahteraan yang semakin melimpah dari pemerintah pusat. Tunjangan tersebut berupa tunjangan “TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN”Gambar. Perlu diingat bahwa tunjangan tersebut hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil saja. Jadi bagi Guru yang masih berstatus GTT harap bersabar menjadi penonton, meskipun anda sangat hebat dalam pembuatan media pembelajaran berbasis ICT seperti CD Interaktif, Vieo Tutorial, atau Web Design. Seperti apakah tunjangan yang segera guru rasakan, baca Peraturan Presiden berikut.
perpres_no.22-2013.pdf