Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013

NGOPI dari BlogNYA

 
Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013

 

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Kemenag 2013

 

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendidikan Islam telah merilis long list atau daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru (sergur) madrasah 2013. Daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi ini menjadi database calon peserta sertifikasi guru di lingkungan Kemenag mulai tahun 2013, 2014, dan seterusnya yang akan ditetapkan sesuai kuota.

 

Peserta sertifikasi guru Kemenag 2013 akan ditetapkan dari long list dimulai dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk setiap kategori, sesuai dengan kuota untuk tiap-tiap lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).  Peserta sertifikasi guru kemudian didistribusikan kepada tiap-tiap kabupaten/kota secara proporsional.

 

Untuk calon peserta sertifkasi guru Kemenag tahun 2012 yang tidak mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) karena berhalangan yang dibenarkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta luncuran (carry out) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.

 

Sehubungan dengan penayangan long list ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

1.     Long list ini masih bersifat sementara. Long list terbaru ini sudah menggabungkan hasil pendataan terbaru dan sisa long list yang pernah di-up load\

 

2.     Long list hanya memuat calon yang lolos verifikasi dan sisa long list tahun 2012;

 

3.     Long list disusun berdasarkan usia kemudian masa kerja;

 

4.     Penyusunan dilakukan berdasarkan data soft copy yang diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi;

 

5.    Jika terbukti (baik melalui telaah atau laporan yang dapat dipertanggunjawabkan) ada calon yang melakukan pemalsuan data yang berakibat merugikan calon lain dan menguntungkan dirinya sendiri,

 

calon akan dikeluarkan dari long list dan tidak diikutkan sebagai peserta;

 

6.     Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan/koreksian;

 

7.           Keberatan/koreksian ditujukan kepada Direktur Pendidikan Madrasah,

 

u.p. Kasubdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kab/Kota yang diketahui oleh Kepala RA/madrasah dan /atau Pengawas. Tembusan ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi;

 

8.     Keberatan/koreksian telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Februari 2013;

 

9.     Masa keberatan/koreksian hanya diberikan kepada calon peserta yang datanya sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah pada masa pendataan, bukan untuk calon peserta yang baru mau mendaftarkan diri;

 

10.       Calon yang mendaftar sebagai peserta sertifikasi tidak sesuai dengan bidang keahliannya (contoh: sarjana PAI mendaftar sebagai peserta sertifikasi mata pelajaran Bahasa Inggris), sedangkan masa mengajarnya untuk bidang studi tersebut belum mencapai 7 (tujuh) tahun, harus mengajukan revisi, sebelum didiskualifikasi oleh LPTK.

 

Long list ini masih bersifat sementara dan hanya memuat calon yang lolos verifikasi dan disusun berdasarkan usia kemudian masa kerja. Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atau koreksi. Daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru RA/MI/MTs/MA, PNS dan Non PNS, mapel Agama dan Umum dari kabupaten/kota seluruh provinsi dapat DIKLIK  DISINI

 

Atau melalui link berikut :

 

Surat Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah

 

Daftar Long List PNS Agama

 

Daftar Long List Non PNS Agama

 

Daftar Long List PNS Umum

 

Daftar Long List Non PNS Umum

Sumber : http://www.kemenag.go.id