Perhitungan Beban Kerja Guru ( Data Validasi PTK)
RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
UNTUK MEMBANTU KELENGKAPAN PENGISIAN PTK GURU
BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan:
1) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
5) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
1) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
2) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
4) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas
RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul
KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Tersedia air bersih.
6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana
SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Hal hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau komputer
dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui jika:
1. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
2.Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
3. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
4. organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab,
jadwalpemakaian ruang
5. Memiliki laboran dan atau teknisi lab
PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP
80 responses to “Perhitungan Beban Kerja Guru (Mempermudah Data Validasi PTK)”
elsy
Mei 19th, 2013 pukul 08:45
saya guru smp yg sudah sertifikasi jam mengajar saya msh 23 jam apa tugas tambahn sebgai kepala TU bisa saya emban krn disklh kami blm memiliki staf adm pns kbtulan saya jurusan ekonomi
hendi2013
Mei 19th, 2013 pukul 11:41
kepala Tu gak bisa bu..untuk lebih jelas tugas tambahan apa saja yang bisa dijadikan jam tambahan silahkan baca artikel ini
reni haidar
Mei 20th, 2013 pukul 22:08
sy gru IPA smp sertifikasi bid IPA,dg 12 jam per-minggu ditambah ka lab.ipa, tp knp di data PTK yg ada di P2TK kok jam tdk mencukupi ?perlu diketahuoi sy jg punya jam matematika 5 jam dan di Mts 10 jam utk mapel biologi
hendi2013
Mei 21st, 2013 pukul 06:41
memang ga linier bu, ka.lab itu harus sk dinas, bukan sk kepsek. kemudian yg dimaksud dengn 24 jam itu, murni 24 jam ipa terpadu.kl ibu mengajar di sanawiyah gak dihitung karena bukan dibawah dinas pendidikan.
rumiris
Mei 21st, 2013 pukul 09:08
saya riris guru bhs inggris yg sdh sertifikasi di smp jam ngjar sy msh 23jam/minggu apkh sy bisa mjd instruktur khursus utk melengkapi jam mgajar saya?
hendi2013
Mei 21st, 2013 pukul 10:57
instruktur bahasa inggris tidak bisa menambah jam bu.aturannya bisa di baca di artikel ini.
ronal
Mei 21st, 2013 pukul 09:13
sbg guru sertifikasi beban mgjar sy msh kurang dr 24 jam saya mgjr di smp kbtulan tugas tambahn sbg kep.lap, kepala perpustakan,dn wakil kepsek sudah ada yg mengemban, tugas tambahan apa saja yg bisa sy emban utk menuhi 24jam sy sbgai guru ips di smp
hendi2013
Mei 21st, 2013 pukul 10:55
paling mengajar disekolah lain, sekolah yang dibawah diknas
ronal
Mei 21st, 2013 pukul 09:40
apakah instruktur kursus bhs inggris bisa menambahi jam mgjr sy sbgai guru bhs inggris di smp krn jam mgjr sy msh 23 jam
hendi2013
Mei 21st, 2013 pukul 10:53
jam tambahan yang di akui bisa dibaca di :Perhitungan Beban Kerja Guru (Mempermudah Data Validasi PTK) di blog ini juga.
Nur
Mei 21st, 2013 pukul 10:45
Kenapa di smp wakil kepala sekolah bidang kurikulum tidak diakui?
hendi2013
Mei 21st, 2013 pukul 10:51
diakui bu, cukup ditulis wakil kepala sekolah.
Nur
Mei 21st, 2013 pukul 11:33
Maaf, satu lagi pertanyaan…di sekolah sy, wkl kepsek sudah ada tetapi bkn membidangi kurikulum, sememtara sy diberi tugas tambahan kurikulum, apakah nantinya dalam mengisi data dapodik dengan dua wakasek itu bisa? Terimakasih ya ..
hendi2013
Mei 21st, 2013 pukul 12:01
tergantung jumlah rombel, ada aturan berapa jumlah wakasek yg disetujui dapodik, tergantung banyaknya rombel ( bisa di baca di artikel ini) ada sekolah tipr a, b , c,,silahkan ibu lihat
Ronal
Mei 22nd, 2013 pukul 02:27
Sy guru smp yg sdh sertifikasi utk memenuhi jam mgajar sy apa tugas tambahan mengelola TBM bisa sy masukan atau PMR
hendi2013
Mei 22nd, 2013 pukul 07:36
TBM tidak dihitung untuk tugas tambahan.
Faozi adi
Mei 22nd, 2013 pukul 03:34
apa untuk menjadi kepala lab/perpus harus memiliki sertifikat kompetensi kepala lab/perpus. kenapa penetapan kepala lab/perpus memakai sk kepala dinas apa ada dasar hukumnya. trim
hendi2013
Mei 22nd, 2013 pukul 07:35
sebenarnya dari dinas sendiri ketika di cek kesana, belum menjelaskan secara rinci, namun dari hasil pengalaman pribadi, laboran dan pustakawan tidak pernah dihitung dan diakomodir dapodik.saya berasumsi pustakawan dan laboran memang memliki kompetensi sendiri yang dikeluarkan dinas.
Rumiris
Mei 22nd, 2013 pukul 04:35
Sy guru smp yg sdh sertifikasi kbtln didesa sy jg mbuka TBM(taman baca msyrakat) apa TBM itu bisa masuk tugas tambahan
hendi2013
Mei 22nd, 2013 pukul 07:31
dapodik tidak menerima di luar yang tecantum di artikel ini bu, tapi untuk PAK mungkin bisa diakomodir
Basir
Mei 22nd, 2013 pukul 10:45
Maaf, Jadi tidak diakui tugas tambahan kurikulum klau skolah smp tipe C1 atau C2? Klau semua guru bagian kurikulum yang obsesinya mencari jam tambahan dan mengundurkan diri dr tugas kurikulum, bisa jadi pbm tersendat. 🙂
hendi2013
Mei 22nd, 2013 pukul 13:56
kalau mengacu pada tipe sekolah demikian adanya, sebab memang untuk atuan Dapodik demikian, namun Wakasek kurikulum bisa dimanfaatkan dan di akomodir untuk pengurusan PAK dan PKG, Lumayan?
Basir
Mei 22nd, 2013 pukul 10:48
Bisa tidak dalam 1 sekolah (mis. SMP), 2 Kepala Lab IPA nya. Kebetulan sekolah kami SMP memiliki 2 gedung Lab IPA.
hendi2013
Mei 22nd, 2013 pukul 14:12
saya kira bisa, asalkan jumlah lab linier dengan jumlah rombel( Jml peserta didik).Namun yang jadi masalah kemudian, apakah Kpl. Lab itu memang memilki Kompetensi Laboran? Sk.Laboran
hendi2013
Mei 22nd, 2013 pukul 14:17
asal jumalah lab dengan pengguna (Rombel/anak didik)Linier, tampaknya bisa. Asal data didapodik singkron. Namun masalah kemudian , apakah Ka.Lab nya , memliki Sk Laboran?
rinjani manuputti
Mei 22nd, 2013 pukul 14:22
untuk penjaskes apa tugas tambahan yang linier sd,
hendi2013
Mei 22nd, 2013 pukul 14:26
tidak ada bu, yang penting mengajar 24, kecuali kepalasekolah dari penjaskes, tugastambahannya Kepsek. karena di SD tidak ada wakasek.
Ronal
Mei 23rd, 2013 pukul 01:19
Sy merasa dapodik ini sangat mbebani para guru dimana pemerintah brtujuan mensejahterahkn guru malah semakin menyusahkn para guru bgaimana lg guru konsen utk mgajar krn sdh dibebani. Klu mmg tujuan dapodik ini utk pemetaan itu mmg bagus spya jgn terjd penumpukan guru disatu sklh’ tp misal sklh tsbt msh sedikit jlmh muridy dn setiap guru bidang studi hy 1 guru klu nanti guru tsbt hrs mgjar ksklh lain siapa yg hrs mengawasi sklh dn siswa. Jd tlg dipertimbangkn klu hy 1 guru setiap bidang studi disklh tsbt diberilh dispensasi
hendi2013
Mei 23rd, 2013 pukul 10:53
ya disitulah pak ronal, masalahnya memang sisi lain dari pelaksanaan dapodik ini.coba bapak tanyakan hal ini ke Situs Dapodik( atau FB Dapodik)yag siap menjawab
agusti mastura
Mei 25th, 2013 pukul 15:15
saya mengajar matematika 16 jam di smp, kekuranganya saya ambil di smk,apakah saya dapat menerima tunjangan sertifikasih?
hendi2013
Mei 26th, 2013 pukul 00:58
tampaknya untuk saat ini sistem dapodik hanya mengakomodir kekuangan jam yang sejenjang dan sekolah dibawah kemendikbud, tapi coba saja di upload, asalkan di smk base data ibu juga di upload
Novita Panjaitan
Mei 26th, 2013 pukul 02:21
saya guru ipa terpadu d smp, jurusan sbnrnya biologi,jabatan tambahan wakepsek dan kep.lab.ipa. saat pngisian dapodik, rombel di buat ipa, dan data tidak valid sbnrnya bagaimana mengisinya? smntara di sekolah sy hanya ada 3 rombel.
hendi2013
Mei 26th, 2013 pukul 04:42
kalau 3 rombel berarti ibu hanya 12 jam untuk ipa terpadu, (dikTSP IPA 4 Jam) jadi memang tidak akan valid. untuk rombel 3, wakasek tidak diakui dan dihitung tugas tambahan ( Silahkan baca jumlah wakasek, seuai jumlah rombel ).untuk itu sebaiknya ibu mencari jam mengajar tambahan di sekolah senjenjang dan dibawah kemendikbud.)trims
yogi
Mei 28th, 2013 pukul 05:26
Bagaimana caranya mendapatkan SK Kepala Perpus dari dinas, kalo SK dari sekolah tidak diakui….trims
hendi2013
Mei 28th, 2013 pukul 08:16
coba ditanyakan ke dinas terkait, terkait dengan kebijakan kab.masing masing..
YOHANIS
Mei 28th, 2013 pukul 14:10
APAKAH SEMUA TINGKAT DI SMP SUDAH DIBERLAKUKAN KURIKULUM 2013?
hendi2013
Mei 29th, 2013 pukul 10:48
tampaknya belum, menunggu keputusan politis nanti bulan juni
ronal
Juni 4th, 2013 pukul 09:03
saya guru sertifikasi jam mgajar sy kurang dari 24 jam. apakah guru pembimbing osn bisa utk mmnuhi jam mgajar sy
hendi2013
Juni 4th, 2013 pukul 09:50
tampaknya gak bisa pak, tapi bisa untuk dihitung pada penilaian PAK ( pengajuan angka kredit ), sebaiknya bapak mencari jam pelajaran tambahan atau menjadi Wakasek
aaelpin
Juni 6th, 2013 pukul 22:20
tolong untuk background blognya dgn warna terang mas soalnya dibeeberapa leptop tau kom ngk jelas tulisannya. trimakasih..
hendi2013
Juni 6th, 2013 pukul 23:28
ya terimakasih pak, kita akan coba cari backound lain
erlis
Juni 7th, 2013 pukul 15:28
saya guru bahasa inggris sd yg sudah bersertifikasi, apakah saya harus pindah ke smp, jika diberlakukan kurikulum 2013?
hendi2013
Juni 7th, 2013 pukul 15:40
sertifikasinya apa bu, kl guru kelas kayaknya sulit..tp kl sertifikasinya bahasa inggris, tampaknya lebih mudah..
Edwin
Juni 7th, 2013 pukul 15:49
Tugas tambhan sebagai operator cukup berat. kenapa tidak termasuk dalam tugas tambahan yang diperhitungkan jamnya?
hendi2013
Juni 7th, 2013 pukul 15:52
acuan dasar hukumnya memang belum ada, mudah mudahan kedepan ada, meskipun seharusnya guru tidak disibukan dengan tugas seperti operator.
Toharudin
Juni 23rd, 2013 pukul 11:52
Saya mau tanya untuk ketentuan jumlah wakil kepala sekolah yang rujukan yang dipakai Permendiknas No. 19 tahun 2007 apa SK Dirjen Diikdaspen Depdiknas RI tahun 2004? Pertanyaan intinya adallah sekolah saya jumlah rombelnya 18 kelas, dengan terbitnya Permenduknas No. 19 tahun 2007 apakah SMP saya boleh memiliki jumlah wakil kepala sekolah lebih dari satu?
hendi2013
Juni 23rd, 2013 pukul 13:54
boleh, untuk 18 rombel, paling banyak 2 wakasek, yg diakomodir dapodik
muthmainna sunusi
Juli 3rd, 2013 pukul 14:05
saya mengajar di derah terpencil (daerah wilayah khusus) dimana untuk perhitungan jam mengajarx, guru yang mempunyai jam lebih atau sama dengan 6 jam mengajar akan terhitung 24 jam. yang menjadi permasalahannya, disekolah hanya 3 rombel dengan 2 orang guru ipa terpadu dan saya hanya mendapatkan 1 rombel untuk 4 jam mengajar…….. apakah untuk menambah jam mengajar menjadi minimal 6 jam untuk wilayah khusus , bisa menjadi wakil kepala sekolah (dengan 3 rombel) atau menjadi laboran ?
fitri
Juli 6th, 2013 pukul 16:13
Saya mengajar mapel bahasa indonesia sebanyak 3 rombel jadi saya hanya 12 jam mengajar. untuk pemenuhan jam supaya 24 jam bisa tidak saya ngambil tugas sebagai wakil kepala sekolah di bidang sarana prasarana?
hendi2013
Juli 7th, 2013 pukul 15:01
sepertinya belum memenuhi syarat bu, 3 rombel belum punya wakil..
enni wahyuni
Juli 9th, 2013 pukul 00:30
saya ngajar kimia di tingkat SMA, dan menjadi ka.lab fisika, apakah ka lab fisika termasuk dalam tugas tambahan ?makasih
hendi2013
Juli 9th, 2013 pukul 07:53
ya bu..tapi saya kurang begitum paham pada Aflikasi PAS
Harial
Juli 12th, 2013 pukul 14:16
Maaf salah tulis tipe sekolahnya seharusnya tipe B
hendi2013
Juli 13th, 2013 pukul 14:47
tampaknya hanya diakomodir 2 pak
wulan
Juli 16th, 2013 pukul 18:12
Saya mengajar IPA 20 jam dan mendapat tugas tambahan laboran. Apakah JJM saya dapat memenuhi 24 jam ?
hendi2013
Juli 18th, 2013 pukul 04:18
laboran yang di sk kan oleh /dari dinas
arodibilah
Juli 17th, 2013 pukul 15:13
ass pa mau tanya, saya mau disertifikasi tp kurang jam ngambil kepala laboratorium sk dr kepsek apa bisa diakui????
hendi2013
Juli 18th, 2013 pukul 04:17
tampaknya tergantung jumlah rombel pak, seberapa banyak tugas tambahan diakomodir di dapodik
raihan
Juli 21st, 2013 pukul 10:27
Di sekolah saya SMK, ada 3 kepala unit produksi dengan 3 jurusan dan 1 wakil kepala Teaching factory. dengan jumlah rombel 30 kelas. apakah tugas tambahan sebagai kepala unit produksi diakui setara 12 jam. mohon pencerahan ??
Sarijanto
September 19th, 2013 pukul 16:07
Beban kerja guru minimal 24 jam maksimal 40 jam tatap muka, adalah rentang yang sangat jauh yaitu selisih 16 jam tatap muka.
Intepretasi yang beda muncul apakah kelebihan jam mengajar tatap muka dari jam ke 25 jam s.d. 40 jam tersebut harus dihargai sebagai kelebihan jam atau tidak?
Jika tidak dihargai sebagai kelebihan jam dan dianggap masih sebagai jam wajib mengajar karena masih dalam batas 40 jam mengajar… ini sangat aneh.
Saya punya intepretasi bahwa kelebihan jam mengajar ke 25 s.d ke 40 seharusnya dan sepantasnya dihargai lebih tinggi karena guru adalah profesional.
Persepsi tentang jam ke 41 dst baru dihargai sebagai kelebihan jam seperti yang terjadi di kota kami adalah intepretasi yang tidak tepat.
Mohon pencerahan dari yang mengerti khususnya penggagas undang-undang dan peraturan. Trimakasih
hendi2013
September 22nd, 2013 pukul 00:50
Sy kira idealnya demikian pak, meski sesungguhnya Sekolah bisa membuat kebijakan melalui pembayaran jumlah kelebihan jam, begitupula pemerintah daerah. beberapa sekolah dan Pemda sudah mengalokasikan dananya untuk mennghargai kelebihan jam tersebut.
toyo
Oktober 6th, 2013 pukul 08:59
1. guru mengajar 24 jam >> jm/jwm=24/24
2. guru mengajar 12 jam + wakasek >> jm/jwm=12/12
Yang mau saya tanyakan…
1. guru mengajar 26 jam, berapa jm/jwm nya
2. guru mengajar 28 jam + wakasek, berapa jm/jwm nya
nia tehuayo
Oktober 23rd, 2013 pukul 03:19
pa, sy gr sertfks pkn d MTs dgn 5 rombel. tgs tmbhan kep. perpus. apkah sy bs mngjar sejarah untk mnckpi 24 jam ? apa pkn serumpn dgn sjarah ? mhon pnjlasn. trims
hendi2013
Oktober 24th, 2013 pukul 14:13
gak bisa bu harus linier..tambahan pekajaran yg sama
asep nuryana
Oktober 25th, 2013 pukul 09:02
Pa.. sertifikasi mengajar sy TIK di smp namun skg sy pindah ke smk dan mengajar KKPI 12j.. skg msh ngajar TIK 12jdi smp cuma status honor.. itu gmn pa? diakui ga
hendi2013
Oktober 26th, 2013 pukul 13:15
pethankan data yg di smp, Untk smk tidak bisa lineier, karena di smk/sma data melalui PAS, bukan Dapodik.
asep nuryana
Oktober 26th, 2013 pukul 13:44
trimakasih
saiful
November 8th, 2013 pukul 15:23
1. Ketentuan aturan Wakil Kepala Sekolah yang dipakai yang mana ?
2. Untuk jumlah siswa per rombel minimal berapa maksimal berapa? apa benar jika jumlah siswa per rombel isinya 25 tidak dihitung / rombelnya dianggap tidak ada
3. Guru mengajar minimal 24 sedangkan maksimal berapa ?
4. Bolehkah sertifikasi smp pindah ke SMK
RITA TELAUMBANUA
November 12th, 2013 pukul 14:56
Saya seorang guru SMK, selain beban mengajar yg diberikan 24 jam, saya jugadiberi tugas tambahan yaitu wakasek kesiswaan, nah apa tidak bersalahan ketika jam saya diberi 24 jam, padahal saya sudah berapa kali beritahukan kepala sekolah. bagaimana solusinya.
Desmiri Darwan
Januari 3rd, 2014 pukul 01:32
saya guru SMP sesuai keahlian, saya mengajar bahasa inggris dan oleh kepala sekolah diberikan tugas tambahan kepada saya, sebagai kepala labor apakah itu linier? tolong ya informasinya
sugandhi
Januari 8th, 2014 pukul 06:00
Sekolah kami mempunyai 13 rombel, apakah tiap2 wakil kepala sekolah setara dengan 12 jam, atau 12 jam tersebut dibagi 2 ??? Trima kasih
hendi2013
Januari 26th, 2014 pukul 14:02
masing masing 12 jam pa, tapi tampaknya untuk rombel 13, hanya cukup untuk 2 wakasek yang diakomodir di dapodik
Ismaji
Januari 11th, 2014 pukul 01:38
saya guru sd pak tamatn S1 Pendidikan Ekonomi
tapi saya mengajar PJOK
bisa tidak pak sertifikasi
hendi2013
Januari 14th, 2014 pukul 11:09
untuk sd sertifikasi harus guru kelas
rahmah
Januari 27th, 2014 pukul 04:01
Pak mohon dibalas, Untuk smp kepala lab IPA dengan 12 rombel apa boleh 2 orang karena lab IPA ada 2 ruang (Fisika dan Biologi)? kepala lab IPA setara berapa jam? . Terimakasih Pak.
hendi2013
April 12th, 2014 pukul 13:20
12 jam untuk pengelola lab
Nuryadi
Maret 10th, 2014 pukul 17:25
saya guru di MI sertifikat IPA. yang sy tanyakan bagaimana solusinya agar JTM sy mencapai 24 J? apakah bisa ditambah dengan Waka/ tugas tambahan lainnya
hendi2013
April 12th, 2014 pukul 13:18
sepertinya harus jadi guru kelas bu
baiq nurlina
Maret 24th, 2014 pukul 05:16
saya guru bahasa inggris sd ,sudh sertifikasi bahasa inggris,bisakah saya pindah ke smp bahasa inggris,apakah tidak ada Masalah di dapodik nanti?
hendi2013
April 12th, 2014 pukul 13:17
bisa..tinggal ngisi mutasi dan jumlh jam didapodik